Berkas 12 Tersangka Film Porno Jaksel P-21, 1 Orang Belum Ditahan
Selasa, 21 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Berkas kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan rumah produksi di Jakarta Selatan telah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dari 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus itu hanya satu yang belum dikenai status penahanan.
"Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 (dua) belas orang tersangka yang menjadi 'talent' dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Sari Simanjuntak, di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (21/5).
Tim Penyidik Unit III Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana (Tipid) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selanjutnya telah melakukan pengiriman tahap II ke JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan penahanan para tersangka.
Ade menambahkan para tersangka sudah ditahan secara terpisah berdasarkan jenis kelamin. Namun, diakuinya ada satu tersangka perempuan belum dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.
Baca juga:
Ramai Tag Link Porno di Facebook, Apakah ini Termasuk Phishing?
"Dengan rincian tiga tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang, untuk delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu dan satu tersangka wanita lain belum tahap II karena kondisi sakit," tutur perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Ke-12 tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Berikut daftar identitas para tersangka perempuan FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, BPP, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan VV. Adapin untuk tersangka pria, yakni AFL, ALP alias Arielle Belus dan AWW alias Raja Adipati. (*)