Berharta Rp 709 Miliar, Titiek Soeharto Klaim Tak Punya Kendaraan

Rabu, 23 Oktober 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Siti Hediati Haryadi atau biasa disapa Titiek Soeharto, telah ditetapkan sebagai Ketua Komisi IV DPR RI.

Titiek resmi memimpin komisi yang membidangi pertanian, kehutanan dan kelautan itu, setelah ditetapkan oleh pimpinan DPR, pada Selasa (22/10).

Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dilihat MerahPutih.com, Rabu (23/10), Titiek terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 10 September 2024.

Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, mantan istri Presiden Prabowo Subianto itu tercatat memiliki harta Rp 709 miliar.

Baca juga:

Titiek Soeharto, Mantan Istri Prabowo Jadi Ketua Komisi IV DPR RI

Titiek memiliki 16 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Pusat, Bogor, Surakarta, Bandung hingga Gianyar dengan nilai total mencapai Rp 587 miliar.

Perempuan kelahiran 14 April 1959 ini jugajuga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 20 miliar. Titiek melaporkan kas dan setara kas senilai Rp 94 miliar.

Tak hanya itu, putri dari Presiden ke-2 RI Soeharto ini juga memiliki surat berharga senilai Rp 7,5 miliar.

Dalam LHKPN yang disetor ke KPK, ia mengklaim tak memiliki hutang dan alat transportasi. Sehingga jika ditotal harta kekayaannya mencapai Rp 709.467.168.702. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan