Beras Hingga RS Premium Kena Kenaikan PPN 12%, Ini Daftarnya

Selasa, 17 Desember 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN jadi 12 persen ini diklaim hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.

"Masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Baca juga:

Tarif PPN Indonesia Diakui Lebih Tinggi Dibandingkan Negara di ASEAN

Namun, Menkeu memastikan pemberlakuan PPN 12 persen di kesehatan dan pendidikan itu hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit (RS). "Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," tandasnya.

Sedikitnya ada delapan kategori barang mewah dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12 persen, sebagai berikut:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan