Belum Teken Kontrak Baru, Pemerintah Yakin Negosiasi dengan PT Freeport Mulus

Selasa, 22 Agustus 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Negosiasi dengan PT Freeport terkait divestasi saham 51 persen dan pembangunan smelter dalam kurun lima tahun sampai saat ini belum juga ditandatangani kedua belah pihak. Baik pemerintah maupun PT Freeport masih melakukan negosiasi.

Di tengah proses negosiasi kontrak tersebut, pemerintah melalui Wapres Jusuf Kalla meyakini PT Freeport dan pemerintah akan mencapai titik temu dalam empat poin utama.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hingga saat ini proses negosiasi antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia masih terus berjalan. Pemerintah meyakini negosiasi tersebut akan membuahkan hasil sesuai batas waktu perundingan yang ditentukan.

"Saya yakin akan ada titik temu, pada akhirnya," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (22/8).

Terdapat empat poin penting yang menjadi pembahasan utama dalam proses negosiasi tersebut. Poin-poin tersebut terkait dengan divestasi saham sebanyak 51 persen untuk pemerintah Indonesia, kelanjutan operasional, pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) serta stabilisasi investasi dalam bentuk kebijakan fiskal.

"Pemerintah tetap yakin, yang menjadi persoalan itu kapan waktu persiapan masing-masing," kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan PT Freeport Indonesia telah menyetujui divestasi 51 persen saham tersebut.

Namun, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut membantah adanya kesepakatan itu dan menyatakan proses negosiasi masih terus berlanjut.

Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung setelah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, PT Freeport harus berganti status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK), dari statusnya sebagai perusahaan Kontrak Karya (KK). Selain itu, Freeport juga wajib melakukan divestasi sebesar 51 persen jika statusnya sudah berganti menjadi IUPK.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan