Belasan Ribu Warga Jakarta Curi Start Mudik Gunakan Kereta Api

Kamis, 06 Mei 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jelang larangan mudik yang berlaku pada Kamis, 6 hingga 17 Mei 2021, sebanyak 17.563 penumpang kereta api lebih dulu meninggalkan ibu kota.

Mereka berangkat dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Adapun jumlah tersebut akumulasi jumlah keberangkatan sejak Sabtu hingga Rabu, 1 - 5 Mei 2021.

Baca Juga:

Gibran: Lebaran Tahun Ini Bapak Enggak Mudik, Halal Bihalal Daring Saja

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa memaparkan, jumlah penumpang pada Sabtu, 1 Mei 2021 mencapai 2.665 orang.

Sementara itu, terjadi penurunan sedikit pada Minggu, 2 Mei 2021 atau tercatat 2.617 orang.

Kemudian pada Senin, 3 Mei 2021 tercatat jumlah penumpang semakin menurun 2.333 orang.

Lonjakan penumpang terjadi pada Selasa, 4 Mei 2021 atau sebanyak 4.167 orang.

"Pada hari Rabu, 5 Mei 2021 sehari jelang larangan mudik meningkat, tercatat 5.781 orang berangkat dari Stasiun Gambir," ucap Eva kepada wartawan, Kamis (6/5).

Sementara itu, selama masa pelarangan mudik Daop 1 Jakarta tetap beroperasi melayani 7 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Di antara 4 KAJJ dari Stasiun Gambir, sedangkan 3 KAJJ dari Pasar Senen.

Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo (kanan) meninjau pelayanan pemeriksaan GeNoSe C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen serta GeNose C19 untuk persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang sebelumnya masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan menjadi maksimal 1x24 jam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo (kanan) meninjau pelayanan pemeriksaan GeNoSe C19 di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (3/5/21). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jumlah kuota penumpang berangkat sudah melalui pembatasan kapasitas maksimal 70 persen.

Jumlah rangkaian kereta dan ketersediaan tempat duduk sepekan terakhir tidak mengalami perubahan perubahan yakni berkisar 17 sampai dengan 20 rangkaian kereta.

"Untuk Gambir jumlah yang berangkat (5/5) 19 rangkaian kereta," jelas Eva.

KAI memberikan pelayanan kepada orang-orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik Lebaran 1442 H, yaitu pada 6-17 Mei 2021.

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

KAI akan mengoperasikan 5 KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Selain itu, KAI juga mengoperasikan 14 KA Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan. Yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik.

"Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," ujar Joni.

Baca Juga:

Ratusan Pemudik Langsung Diputar Balik saat Keluar Ibu Kota Melalui Tol

Joni menjelaskan, KAI menghadirkan pengecualian bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.

Selain surat bebas COVID-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah surat izin perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri, atau surat izin perjalanan dari kepala desa/lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja. (Knu)

Baca Juga:

Ini Delapan Cek Poin Larangan Mudik di Kota Bandung

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan