Belajar dari Kasus Gus Miftah, Kemenag Diminta Lakukan Sertifikasi Juru Dakwah
Rabu, 04 Desember 2024 -
Merahputih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengusulkan agar Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi untuk semua juru dakwah di Indonesia. Tujuannya adalah agar materi dakwah yang disampaikan tetap sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Usulan ini disampaikan Maman terkait tindakan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang melakukan penghinaan terhadap seorang penjual es teh.
"Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama melakukan sertifikasi juru dakwah," kata Maman Imanulhaq dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12).
Maman mengatakan perilaku Gus Miftah dianggap bukanlah cerminan dari pendakwah. Maman menyoroti beberapa hal terkait isu juru dakwah ini.
"Pertama, semua juru dakwah adalah orang, yang paling tidak, menguasai sumber-sumber nilai keagamaan baik itu Quran, Hadist dan juga sumber-sumber klasik," terang Legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.
Baca juga:
Viral Usai Hina Pedagang Es Teh, Gus Miftah Ternyata Belum Lapor LHKPN ke KPK
Setiap ulama dianjurkan untuk memiliki tema-tema pokok dalam keagamaan dalam setiap sumber ceramah. Ia juga menekankan tidak boleh ada bahasa kotor maupun candaan yang mengolok-olok pihak lain saat berdakwah.
"Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama, misalnya soal kesederhanaam atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama," ucap Maman.
Kemenag dan masyarakat juga diminta untuk menjadi pengawas apabila ada juru dakwah yang melanggar aturan. Jika juru dakwah tersebut melakukan pelanggaran, maka perlu ada surat teguran hingga sanksi.
Baca juga:
"Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik," ucapnya.
Maman menilai perlu adanya pelatihan bagi juru dakwah sebelum mendapatkan sertifikasi dari Kemenag. Hal itu dilakukan agar mereka memiliki kapasitas yang memadai untuk menyampaikan nilai-nilai keagamaan.
"Kita berharap agama yang luhur tidak dinodai oleh cara dakwah yang bertolak belakang dari nilai ajaran agama itu," kata Maman. (Tka)