Bela Israel, Trump Jatuhkan Sanksi Blokir Aset ICC dan Larang Jajarannya Masuk AS

Jumat, 07 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Presiden Amerika (AS) Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Sanksi yang dijatuhkan mencakup pemblokiran properti dan aset ICC di AS, serta penangguhan izin masuk bagi pejabat, staf, dan petugas ICC, serta anggota keluarga dekat mereka ke negeri Paman Sam.

Trump beralasan penjatuhan sanksi terhadap ICC ini demi menjamin keamanan tiap individu di AS dan Israel. Pasalnya, ICC dituding telah dan tengah menyelidiki sejumlah warga negara AS dan Israel,

Tindakan ICC dituding Trump menjadi preseden yang berbahaya karena membuat sejumlah individu di kedua negara itu berisiko mengalami pelecehan, penyalahgunaan, dan penangkapan.

Baca juga:

ICC Perintahkan Penangkapan Netanyahu atas Kejahatan Perang

Lebih jauh, Trump juga menegaskan AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC. Menurutnya, AS dan Israel adalah negara demokrasi berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat.

"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara itu bukan pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC," kata Trump, dalam perintah itu, dikutip Antara, Jumat (7/2).

Perintah eksekutif itu ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel Benjamin Netanyahu, salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC karena melancarkan perang genosida di Jalur Gaza, Palestina. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan