Begini Cara Kominfo Blokir Situs Dewasa
Minggu, 18 November 2018 -
SELAMA tahun 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah memblokir sebanyak satu juta konten negatif di Internet. Mulai dari konten pornografi, berita hoax, hingga aplikasi tak berizin.
"Pada tahun 2018 ini, Kementerian Kominfo sudah memblokir 1 juta konten negatif. Mulai dari aplikasi, situs atau website, hingga media sosial," jelas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu saat dijumpai merahputih.com di kantornya.

Pemblokiran konten ini merupakan angka paling tinggi dalam sejarah pemblokiran Kominfo. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan keagresifan Kominfo dalam menghabisi pelanggaran konten di internet.
Tim merahputih.com tertarik untuk mengulas bagaimana mekanisme Kementerian Kominfo dalam memblokir situs-situs terlarang. Berikut penjelasan dari Plt Kepala Biro Humas Kominfo mengenai sistem pemblokirannya;
"Dalam hal pemblokiran situs, kami dari Kominfo memiliki kemudahan setelah ada mesin yang secara auto blokir. Selain itu, pengembangan sayap dan bekerja sama dengan berbagai macam instansi juga sangat membantu kami untuk menyelesaikan tugas ini," katanya.
Sistem Mesin Pemblokir Situs

Mesin yang digunakan untuk memblokir situs terlarang di Indonesia ada tiga macam. Setiap mesin memiliki fungsi berbeda beda, mulai dari indentifikasi, verifikasi, dan tindak pemblokiran.
"Mesin pertama fungsinya untuk melacak situs-situs terlarang. Mesin ini aktif selama 24 jam. Di dalam mesin ditanamkan keyword-keyword terlarang sebagai sistem identifikasinya," jelas pria nan karib disapa Nando.
Setiap harinya, mesin pertama ini bisa melacak puluhan ribu situs terlarang. Setelah mesin pertama selesai, semua data yang didapat dikirim ke mesin kedua untuk tahap verifikasi, apakah situs yang sudah terdeteksi tersebut patut diblokir atau sebaliknya.
Dalam memverifikasi data, mesin kedua dibantu tenaga manual melakukannya secara teliti. Proses pengecekan ulang pun dilakukan di tahap ini. Untuk tenaga manual dalam pemblokiran ini, Kominfo mempekerjakan 85 tenaga ahli.
"70 orang bertugas sebagai Verifikator, 10 orang IT, dan 5 orang administrasi. Mereka semua bekerja secara bergantian selama 24 Jam," katanya.
Semua situs yang lolos verifikasi akan masuk ke dalam mesin ketiga. Di sana situs-situs terlarang tersebut diblokir. Namun, pekerjaan Kominfo tak sampai di situ saja. Mengingat tak semua konten di dunia internet bisa dilacak mesin, maka diperlukan sistem pendukung.
Sistem Pendukung

Meski mempunyai mesin canggih dan tenaga kompeten, Kominfo juga sadar tak semua situs yang dilarang di Indonesia bisa diblokir. Dalam hal ini, mereka mengajak pihak-pihak luar bekerja sama demi menekan pelanggaran di dunia online.
"Tahun lalu, 2017 misalkan. Kami bekerjasama dengan google dalam program 'save search'. Jadi, ketika seseorang mencari hal yang dilarang di Indonesia lewat google, maka hasilnya tidak akan ditemukan," jelas Ferdinandus.
Tak berhenti di situ, Kominfo juga menyediakan dinding pengaduan untuk kasus yang tidak bisa dijangkau pihaknya terutama di media sosial. "Kami juga membuka pengaduan lewat, emai, twitter, facebook, instagram, dan qlue," katanya.
"Di sana masyarakat bisa melaporkan situs atau media media sosial yang melanggar hukum Indonesia. Respon cepat akan kami lakukan untuk pemblokiran," lanjut Nando.
Untuk informasi pelaporan konten negatif masyarakat bisa mengirimnya ke; email: aduankonten@mail.cominfo.go.id, Facebook: @kemkominfo, Instagram: @kemenkominfo, Twitter: @kemkominfo, dan di dinding qlue. (Zai)
Baca Juga: