Begini Cara Kominfo Blokir Situs Dewasa

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 18 November 2018
Begini Cara Kominfo Blokir Situs Dewasa

Sistem Pemblokiran Situs Oleh Kominfo. (Pexels/ hitesh choudhary )

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

SELAMA tahun 2018 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah memblokir sebanyak satu juta konten negatif di Internet. Mulai dari konten pornografi, berita hoax, hingga aplikasi tak berizin.

"Pada tahun 2018 ini, Kementerian Kominfo sudah memblokir 1 juta konten negatif. Mulai dari aplikasi, situs atau website, hingga media sosial," jelas Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu saat dijumpai merahputih.com di kantornya.

Ferdinandus Setu bersama Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto
Ferdinandus Setu bersama Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. (Twitter @Fsetu)

Pemblokiran konten ini merupakan angka paling tinggi dalam sejarah pemblokiran Kominfo. Di sisi lain, hal ini juga menunjukkan keagresifan Kominfo dalam menghabisi pelanggaran konten di internet.

Tim merahputih.com tertarik untuk mengulas bagaimana mekanisme Kementerian Kominfo dalam memblokir situs-situs terlarang. Berikut penjelasan dari Plt Kepala Biro Humas Kominfo mengenai sistem pemblokirannya;

"Dalam hal pemblokiran situs, kami dari Kominfo memiliki kemudahan setelah ada mesin yang secara auto blokir. Selain itu, pengembangan sayap dan bekerja sama dengan berbagai macam instansi juga sangat membantu kami untuk menyelesaikan tugas ini," katanya.

Sistem Mesin Pemblokir Situs

Gambaran Mesin pemblikir situs. (Pixalbay/MustangJoe)
Gambaran Mesin pemblikir situs. (Pixalbay/MustangJoe)

Mesin yang digunakan untuk memblokir situs terlarang di Indonesia ada tiga macam. Setiap mesin memiliki fungsi berbeda beda, mulai dari indentifikasi, verifikasi, dan tindak pemblokiran.

"Mesin pertama fungsinya untuk melacak situs-situs terlarang. Mesin ini aktif selama 24 jam. Di dalam mesin ditanamkan keyword-keyword terlarang sebagai sistem identifikasinya," jelas pria nan karib disapa Nando.

Setiap harinya, mesin pertama ini bisa melacak puluhan ribu situs terlarang. Setelah mesin pertama selesai, semua data yang didapat dikirim ke mesin kedua untuk tahap verifikasi, apakah situs yang sudah terdeteksi tersebut patut diblokir atau sebaliknya.

Dalam memverifikasi data, mesin kedua dibantu tenaga manual melakukannya secara teliti. Proses pengecekan ulang pun dilakukan di tahap ini. Untuk tenaga manual dalam pemblokiran ini, Kominfo mempekerjakan 85 tenaga ahli.

"70 orang bertugas sebagai Verifikator, 10 orang IT, dan 5 orang administrasi. Mereka semua bekerja secara bergantian selama 24 Jam," katanya.

Semua situs yang lolos verifikasi akan masuk ke dalam mesin ketiga. Di sana situs-situs terlarang tersebut diblokir. Namun, pekerjaan Kominfo tak sampai di situ saja. Mengingat tak semua konten di dunia internet bisa dilacak mesin, maka diperlukan sistem pendukung.

Sistem Pendukung

Google sebagai sistem pendukung. (Pexels/ Caio Resende)
Google sebagai sistem pendukung. (Pexels/ Caio Resende)

Meski mempunyai mesin canggih dan tenaga kompeten, Kominfo juga sadar tak semua situs yang dilarang di Indonesia bisa diblokir. Dalam hal ini, mereka mengajak pihak-pihak luar bekerja sama demi menekan pelanggaran di dunia online.

"Tahun lalu, 2017 misalkan. Kami bekerjasama dengan google dalam program 'save search'. Jadi, ketika seseorang mencari hal yang dilarang di Indonesia lewat google, maka hasilnya tidak akan ditemukan," jelas Ferdinandus.

Tak berhenti di situ, Kominfo juga menyediakan dinding pengaduan untuk kasus yang tidak bisa dijangkau pihaknya terutama di media sosial. "Kami juga membuka pengaduan lewat, emai, twitter, facebook, instagram, dan qlue," katanya.

"Di sana masyarakat bisa melaporkan situs atau media media sosial yang melanggar hukum Indonesia. Respon cepat akan kami lakukan untuk pemblokiran," lanjut Nando.

Untuk informasi pelaporan konten negatif masyarakat bisa mengirimnya ke; email: [email protected], Facebook: @kemkominfo, Instagram: @kemenkominfo, Twitter: @kemkominfo, dan di dinding qlue. (Zai)

Baca Juga:

#Menkominfo #Kemenkominfo #Situs Dewasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Budi Arie Setiadi enggan berkomentar banyak
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
 Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan App Store.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Indonesia
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Budi menyatakan akan menghormati hak prerogatif presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 Oktober 2024
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Bagikan