Begini Cara Daftar Nikah Gratis Akhir Tahun dari Pemprov DKI

Selasa, 05 Desember 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Menjelang pergantian Tahun Baru 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana bakal memfasilitasi pasangan muda-mudi khusunya warga Jakarta yang ingin menikah massal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, kepada pasangan yang ingin menikah massal syarat pendaftarannya cukup mudah.

Bagi warga yang sudah menikah dan belum punya surat nikah atau pasangan yang mau menikah tinggal melapor langsung ke kelurahan setempat.

"Bagi mereka yang saat ini belum memiliki status legal sebagai suami-istri, itu bisa mengajukan proses di kelurahan, dari situ kemudian disiapkan untuk pernikahan massal," kata Anies di Jakarta, Selasa (5/12).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, program nikah massal tersebut merupakan upaya Pemprov DKI membantu warga yang tidak mampu untuk melepas masa lajang.

"Ini salah satu yang dihadapi warga, karena mereka yang tidak memiliki surat-surat status sebagai suami-istri dan itu merepotkan anak-anaknya untuk sekolah. Ini menjadi bermasalah," tandasnya. (Asp)

Baca juga berita lainnya terkait Nikah Massal dalam artikel: Pemprov DKI Gelar Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan