MerahPutih.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026.
Aturan ini memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.
Baca juga:
KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai
Insentif untuk Industri MRO dan Petrokimia
Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam perawatan serta perbaikan pesawat. Insentif ini diharapkan menekan biaya operasional sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri lebih kompetitif.
Sementara itu, impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia juga mendapat tarif Bea Masuk 0% selama enam bulan. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan membantu industri petrokimia memproduksi dengan lebih efisien, yang pada akhirnya berdampak pada berbagai sektor lain yang menggunakan produk petrokimia.
Baca juga:
Arahan Presiden Prabowo
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat. Dengan beban biaya lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usaha, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing.
Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Minggu (26/7).
Ketentuan Teknis
-
PMK Nomor 50 Tahun 2026: berlaku 7 hari setelah diundangkan (ditetapkan 15 Juli 2026).
-
Pos tarif LPG: 9845.10.00 dan 9845.20.00, berlaku 6 bulan.
-
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026: mengatur kriteria perusahaan jasa MRO yang berhak atas insentif.
-
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026: mengatur kriteria perusahaan petrokimia yang dapat memanfaatkan fasilitas impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00.