Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG

Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026

MerahPutih.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026.

Aturan ini memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Baca juga:

KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai

Insentif untuk Industri MRO dan Petrokimia

Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam perawatan serta perbaikan pesawat. Insentif ini diharapkan menekan biaya operasional sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri lebih kompetitif.

Sementara itu, impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia juga mendapat tarif Bea Masuk 0% selama enam bulan. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan membantu industri petrokimia memproduksi dengan lebih efisien, yang pada akhirnya berdampak pada berbagai sektor lain yang menggunakan produk petrokimia.

Baca juga:

DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional

Arahan Presiden Prabowo

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat. Dengan beban biaya lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usaha, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing.

Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Minggu (26/7).

Ketentuan Teknis

Baca Artikel Asli