Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta Diduga Langgar Impor, Sanksi Awal Masih Administratif

Wisnu Cipto - Kamis, 12 Februari 2026

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan ternama ibu kota.

Penyegelan dilakukan terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait barang impor bernilai tinggi yang tidak tercatat dalam dokumen resmi.

“Kami melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Siswo Kristyanto, dalam keterangannya kepada media, dikutip Kamis (12/2).

Baca juga:

Tiffany & Co. Luncurkan Jam Mewah Berbentuk Taksi Klasik Kota New York

Implementasi Instruksi Menkeu Purbaya

Siswo menambahkan langkah yang diambil Bea Cukai bukan untuk mempidanakan, melainkan untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.

Menurut dia, instruksi penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta penggalian potensi penerimaan negara dari sektor barang mewah.

Baca juga:

KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar

Masih Sanksi Administrasi

Bea Cukai menegaskan tindakan penyegelan saat ini masih dalam ranah administratif. Tim Bea Cukai saat ini masih fokus pada pencocokan data barang di toko dengan dokumen impor yang dilaporkan perusahaan.

"Karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami,” tandas pejabat Bea Cukai itu, dilansir Antara. (*)

Baca Artikel Asli