Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah AS Tiffany & Co di Mal Jakarta, Asosiasi Lokal Kasih Jempol

Wisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026

MerahPutih.com - Tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan ternama Jakarta resmi disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta.

Toko perhiasan mewah yang menjual produk desain khusus asal Amerika Serikat (AS) besutan Charles Lewis Tiffany itu diduga melakukan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor. Bea Cukai membuka peluang penyegelan bisa berkembang lebih dari tiga gerai.

Baca juga:

3 Gerai Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Semuanya Ada di Mal Elit Jakarta

Asosiasi Produsen Perhiasan Lokal Kasih Jempol

Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Stefanus Lo, mengapreasiasi langkah tegas Bea Cukai. Menurutnya, penindakan Bea Cukai bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga melindungi produsen lokal dan UMKM.

“Produsen dalam negeri dikenakan PPN dan PPh, sementara barang impor diduga ada kecurangan bayar. Jadi produsen merasa ada yang tidak adil. Penindakan ini membuat kami merasakan hadirnya negara dalam industri,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/2)

Menurut dia, perhiasan termasuk kategori barang yang rawan diselundupkan karena ukurannya kecil namun bernilai tinggi. “Kami sangat mendukung penindakan di industri perhiasan ini,” tandas Stefanus.

Baca juga:

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta Diduga Langgar Impor, Sanksi Awal Masih Administratif

Tiffany & Co Kena Sanksi Administratif dan Kepabeanan

Sebelumnya, Bea Cukai menjelaskan tiga gerai Tiffany & Co yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place. Tindakan penyegelan saat ini masih dalam ranah administratif.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan," kata kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, dalam keterangannya kepada media, dikutip dari Antara Kamis (12/2).

Terkait penyegelan itu, Siswo menambahkan pemilik (owner) atau pihak manajemen perusahaan perhiasan bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Siswo menambahkan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.

“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," tandasnya. (*)

Baca Artikel Asli