Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah AS Tiffany & Co di Mal Jakarta, Asosiasi Lokal Kasih Jempol

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 13 Februari 2026
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah AS Tiffany & Co di Mal Jakarta, Asosiasi Lokal Kasih Jempol

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta saat melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany&Co di Plaza Senayan, Jakarta pada Rabu (11/2/2026). ANTARA/HO-Direktorat Jend

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan ternama Jakarta resmi disegel Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta.

Toko perhiasan mewah yang menjual produk desain khusus asal Amerika Serikat (AS) besutan Charles Lewis Tiffany itu diduga melakukan pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor. Bea Cukai membuka peluang penyegelan bisa berkembang lebih dari tiga gerai.

Baca juga:

3 Gerai Tiffany & Co Disegel Bea Cukai, Semuanya Ada di Mal Elit Jakarta

Asosiasi Produsen Perhiasan Lokal Kasih Jempol

Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Stefanus Lo, mengapreasiasi langkah tegas Bea Cukai. Menurutnya, penindakan Bea Cukai bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga melindungi produsen lokal dan UMKM.

“Produsen dalam negeri dikenakan PPN dan PPh, sementara barang impor diduga ada kecurangan bayar. Jadi produsen merasa ada yang tidak adil. Penindakan ini membuat kami merasakan hadirnya negara dalam industri,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Jumat (13/2)

Menurut dia, perhiasan termasuk kategori barang yang rawan diselundupkan karena ukurannya kecil namun bernilai tinggi. “Kami sangat mendukung penindakan di industri perhiasan ini,” tandas Stefanus.

Baca juga:

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta Diduga Langgar Impor, Sanksi Awal Masih Administratif

Tiffany & Co Kena Sanksi Administratif dan Kepabeanan

Sebelumnya, Bea Cukai menjelaskan tiga gerai Tiffany & Co yang disegel berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pasific Place. Tindakan penyegelan saat ini masih dalam ranah administratif.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan," kata kata Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, dalam keterangannya kepada media, dikutip dari Antara Kamis (12/2).

Terkait penyegelan itu, Siswo menambahkan pemilik (owner) atau pihak manajemen perusahaan perhiasan bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

Siswo menambahkan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan di kepabeanan maupun cukai.

“Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara," tandasnya. (*)

#Tiffany & Co #Bea Cukai #Impor Barang Mewah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengawasan Bea dan Cukai di tengah maraknya praktik penyelundupan.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Agustus 2026
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Indonesia
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Selama ada kegiatan PETI, jaringan penyelundup akan terus melakukan modifikasi modus operandi agar emas dapat keluar dari wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Tiga gerai Tiffany & Co yang sebelumnya disegel kini telah kembali beroperasi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Tiffany & Co Wajib Bayar Rp 97,49 Miliar di Akhir Juni 2026 Setelah Toko Dibuka Purbaya
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Indonesia
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Pihak manajemen Tiffany & Co telah diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan, tetapi hingga kini belum membayar kewajiban denda Rp 98 miliar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Belum Bayar Denda Rp 98 Miliar, Gerai Mewah Tiffany & Co di 3 Mal Jakarta Masih Disegel Bea Cukai
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Bagikan