Bea Cukai Musnahkan Rokok, Sex Toys dan Majalah Porno Tidak Sesuai Aturan Impor

Selasa, 27 Agustus 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Bea Cukai memusnahkan barang-barang hasil penindakan impor yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Agung Wibowo barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara materiil sebesar Rp1,1 miliar.

"Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang yang melalui Bandara Internasional Juanda,” katanya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.

Agung mengatakan, barang-barang itu telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), dan barang dikuasai negara (BDN).

Baca juga:

Viral Diduga Kaesang ‘Lolos’ Kepabeanan, Bea Cukai: Penerbangan Internasional Wajib Diperiksa

Beberapa jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya.

Namun dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN, pemusnahan ini didominasi oleh makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, juga terdapat barang berstatus BMMN tidak memenuhi ketentuan Lartas dari Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya pada saat impor seperti handphone, pakaian dan barang bekas lainnya, alat suntik, lensa kontak, dan dental tools.

Selanjutnya juga ada surgical, bibit, tanaman, biji kurma, potongan gading, part of airsoftgun dan airgun, panah, pedang dan lain-lain, sampel tembakau dan rokok, sex toys dan majalah porno.

Baca juga:

Bea Cukai Gandeng Ekspedisi dan Sopir Bus Berantas Rokok Ilegal Buatan Madura

Selain BMMN, ada beberapa barang berstatus BDN dan BTD yang dimusnahkan seperti makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM dan barang berstatus BTD, yaitu tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan karantina.

Agung menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.

"Pemusnahan pun kami lakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan,” katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan