Bea Cukai Musnahkan Rokok, Sex Toys dan Majalah Porno Tidak Sesuai Aturan Impor


Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang hasil penindakan impor di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/8/2024). ANTARA/HO-Bea Cukai Juanda
MerahPutih.com - Bea Cukai memusnahkan barang-barang hasil penindakan impor yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Agung Wibowo barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara materiil sebesar Rp1,1 miliar.
"Penegahan berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang yang melalui Bandara Internasional Juanda,” katanya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
Agung mengatakan, barang-barang itu telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN), barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), dan barang dikuasai negara (BDN).
Baca juga:
Viral Diduga Kaesang ‘Lolos’ Kepabeanan, Bea Cukai: Penerbangan Internasional Wajib Diperiksa
Beberapa jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan barang lainnya.
Namun dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN, pemusnahan ini didominasi oleh makanan, obat, kosmetik krim, vitamin dan suplemen yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, juga terdapat barang berstatus BMMN tidak memenuhi ketentuan Lartas dari Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya pada saat impor seperti handphone, pakaian dan barang bekas lainnya, alat suntik, lensa kontak, dan dental tools.
Selanjutnya juga ada surgical, bibit, tanaman, biji kurma, potongan gading, part of airsoftgun dan airgun, panah, pedang dan lain-lain, sampel tembakau dan rokok, sex toys dan majalah porno.
Baca juga:
Bea Cukai Gandeng Ekspedisi dan Sopir Bus Berantas Rokok Ilegal Buatan Madura
Selain BMMN, ada beberapa barang berstatus BDN dan BTD yang dimusnahkan seperti makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari BPOM dan barang berstatus BTD, yaitu tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan karantina.
Agung menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya.
"Pemusnahan pun kami lakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan,” katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Istana Tegaskan Letjen Djaka Budhi Utama Sudah Jadi Pejabat Eselon 1, Bukan Lagi Tentara Aktif

Pelantikan Letjen Djaka Jadi Dirjen Bea Cukai Tuai Kritik, Muzani: Itu Hak Prerogatif Presiden

Mabes TNI Berhentikan Djaka Budi Utama Setelah Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai

2 Perintah Prabowo untuk Letjen Djaka Budi Utama: Berantas Praktik Ilegal serta Perbaiki Citra Bea dan Cukai

Profil Letjen Djaka Budi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Dirjen Bea dan Cukai

Bea Cukai Antisipasi Banjir Produk China Akibat Kebijakan Tarif Trump, China Tengah Menyisir Wilayah Lain

188 Kilogram Sabu-Sabu Disembunyikan di Kebun Sawit, Masuk Aceh Lewat Jalur Laut

Bea Cukai Amankan Barang Rp 4,06 Triliun di 100 hari Kerja Kabinet Merah Putih, Potensi Kerugian Negara Rp 820 Miliar

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
