Bea Cukai Gandeng Ekspedisi dan Sopir Bus Berantas Rokok Ilegal Buatan Madura
Minggu, 04 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Bea Cukai semakin ketat mengawasi praktik peredaran rokok ilegal di tanah air. Madura menjadi daerah yang mendapat sorotan khusus terkait peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Terbaru, Kantor Bea Cukai Madura kini menggandeng perusahaan ekspedisi guna mencegah peredaran rokok ilegal yang dikirim ke luar Pulau Madura. Kerja sama itu menyusul adanya temuan kasus pengiriman rokok ilegal yang dikirim melalui jasa eksepedisi dari Madura.
"Atas dasar itu, maka kami berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan jasa ekspedisi di Pamekasan dan tiga kabupaten lain di Madura, yakni Sumenep, Sampang dan Bangkalan," kata Kepala Seksi Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi di Pamekasan, Madura, dilansir dari Antara, Minggu (4/8)
Tak hanya itu, Bea Cukai Madura juga melakukan pendekatan khusus dengan sopir dan kondektur bus. "Sebab sebagian dari temuan yang kami ungkap, sebagian pengiriman rokok ilegal ke luar Madura ada yang dititip melalui bus," ungkap Andru.
Baca juga:
Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sukoharjo
Menurut Andru, Bea Cukai kini gencar melakukan sosialisasi secara khusus kepada sopir bus dan pimpinan perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Sampang. "Selain meminta untuk tidak menerima titipan pengiriman rokok ilegal, kami juga menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan rokok ilegal dan dampak negatifnya," tandas pejabat Bea Cukai Madura itu.
Untuk diketahui, Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu sebanyak 26,8 juta batang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 21,4 miliar lebih sepanjang 2023 tahun lalu. (*)