Bawaslu Temukan ada Pemilih yang Dilarang Membawa Handphone ke TPS
Rabu, 14 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu) menemukan beberapa permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) ketika melakukan patroli pengawasan.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menuturkan, salah satu yang dia temukan adalah mengenai pelarangan membawa telepon genggam ke TPS.
Baca Juga:
"Kan, yang dilarang (bawa Handphone) di bilik suara, bukan dilarang dibawa ke dalam TPS. Jadi semua orang bisa bawa handphone," kata Herwyn saat melakukan patroli pengawasan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (14/2).
Dia mengingatkan, bahwa semua orang boleh membawa telepon genggam ke TPS, terutama untuk para saksi yang juga berada di dalam TPS.
"Saksi, kan, perlu foto dan dokumentasi lain. Kemudian DPK (daftar pemilih khusus), dia harus foto, supaya semua peristiwa terjadi itu bisa dia pantau dan laporkan," imbuhnya.
Baca Juga:
Ganjar-Mahfud Keok di Solo, Rudy: Tidak Perlu Ada yang Stres
Dia juga mendapatkan informasi tentang adanya TPS yang terlambat dalam memulai pemungutan suara.
Herwyn mengatakan, TPS yang terlambat dalam memulai pemilihan dapat menyebabkan penumpukan pemilih.
Selain itu, masih ditemukannya surat suara tertukar antardaerah pemilihan (dapil) di Kabupaten/Kota bersangkutan dan antar kabupaten/kota.
Herwyn juga menyayangkan proses sortir dan pelipatan (sorlip) yang tidak maksimal dilakukan dalam mengecek surat suara yang sesuai untuk dapil di Suatu kabupaten/kota.
“Sehingga terjadi surat suara tertukar antardapil,” ungkapnya.
Baca Juga:
Prabowo Bersiap Pidato Sikapi Kemenangan Quick Count di Istora Senayan
Meski demikian, Herwyn mengakui pelaksanaan pemilu di Sulawesi Utara saat ini masih dalam kategori baik.
“Kami berharap seluruh dinamika yang terjadi saat pemungutan suara dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutup Herwyn.