Bawaslu Tak Mau Kecolongan Dua Kali saat Pemungutan Suara Ulang di Malaysia
Selasa, 05 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi ketat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, karena tak mau lagi kecolongan aksi kecurangan seperti yang terjadi sebelumnya.
"Karena itu, memang ini jadi perhatian yang serius Bawaslu karena proses PSU ini sendiri atas rekomendasi Bawaslu," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta, Selasa (5/3).
Baca Juga:
Lolly mengatakan timnya akan mencermati setiap persiapan tahapan PSU dengan serius. Bawaslu juga akan menyiapkan tim agar bisa berkoordinasi dengan baik saat pelaksanaan PSU.
"Maka kita mencermati seluruh persiapannya, kemudian menyiapkan jajaran pengawas kami yang ada di sana untuk bisa terkoordinasi lebih baik lagi," tutur Komisioner Bawaslu itu
Sebagai informasi, KPU akan menggelar pemungutan suara dengan dua metode yakni kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS). Metode KSK rencananya digelar pada 9 Maret 2024 dan metode TPS digelar 10 Maret 2024.
Dalam proses tahapan PSU, KPU memulainya dengan melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Total DPT yang akan melakukan PSU ialah 62.217 pemilih. KPU pun menargetkan proses penghitungan suara PSU di Kuala Lumpur dapat selesai pada Senin (11/3). Maka, pada 15 Maret 2024 ditargetkan telah sampai di tingkat nasional.
Baca Juga:
Bareskrim Tetapkan 7 Panitia Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim juga telah menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuh orang tersangka itu merupakan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang diduga terkait dalam manipulasi penambahan jumlah pemilih.
Kasus ini bermula saat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap keanehan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 metode pos di sekitar Kuala Lumpur, Malaysia. Keanehan terjadi di dua tempat di Puchong, Selangor, Malaysia. Hasyim menyebut kantor pos di Puchong menerima karung berisi surat suara dari pemilih.
Padahal, kata dia, kantor pos seharusnya menerima surat suara perorangan. Sebab, surat-surat suara itu dikirim oleh kantor pos ke alamat masing-masing pemilih yang tertera di amplopnya.
Keanehan lainnya ketika ada seseorang memakai seragam pos Malaysia, mengantar karung yang isinya juga surat suara. Hasyim menyebut KPU menemukan ada beberapa surat suara yang sudah dicoblos. (Knu)
Baca Juga:
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa