Bawaslu Siap Penuhi Panggilan MK Terkait Gugatan Prabowo-Sandi
Rabu, 29 Mei 2019 -
MerahPutih.Com - Gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan kubu Prabowo-Sandi menempatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu pihak akan memberikan keterangan kepada majelis hakim konstitusi.
Apalagi, sebagian poin gugatan tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto itu sudah pernah diadukan kepada Bawaslu.
Atas dasar itu, Bawaslu menyatakan tengah mempersiapkan diri untuk memberikan keterangan dalam persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mempersiapkan diri memberikan keterangan di MK, baik untuk pilpres, pileg maupun DPD," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam diskusi dan buka puasa bersama media, di Jakarta, Selasa (28/5).
Lebih lanjut Abhan menyatakan, pihaknya akan memberikan keterangan berdasarkan fakta.

Dia menekankan Bawaslu tidak beropini, melainkan menyampaikan fakta proses pengawasan yang ada selama proses tahapan pemilu.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan persiapan memberikan keterangan untuk persidangan di MK sudah dilakukan selama dua hari terakhir.
BACA JUGA: Gerindra Beberkan Tujuan Prabowo Subianto Terbang ke Dubai
PP Muhammadiyah Kecam Ancaman Pembunuhan Terhadap Tokoh Nasional
Sebagaimana dilansir Antara, Fritz menyatakan persiapan penyampaian keterangan ini dilakukan bersama Divisi Hukum Bawaslu.
"Kami bersama Divisi Hukum Bawaslu menyiapkan data dan keterangan tertulis," ujar dia lagi.
Adapun Mahkamah Konstitusi sejauh ini telah menerima sedikitnya 334 gugatan PHPU, satu di antaranya merupakan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.(*)