Bawaslu Sebut Safari Politik Anies Baswedan Kampanye Terselubung

Jumat, 16 Desember 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Safari politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dilakukan berbagai calon presiden dan partai politik, termasuk Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anggota Bawaslu RI Puadi menilai, walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis.

Baca Juga:

Bawaslu Ungkap Laporan Dugaan Pelanggaran Anies Tak Penuhi Syarat Materiil

"Karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/12).

Puadi menyampaikan, Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu.

Aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024

"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," katanya.

Ia menambahkan, safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung.

"Tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Bawaslu mengatakan, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.

Puadi mengatakan, saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," katanya dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

Banten-DKI-Jabar Jadi Kekuatan Anies, Ganjar Kuasai Jateng dan Jatim

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan