Bawaslu Minta Penyelenggara Pemilu Dilindungi Polisi

Kamis, 26 September 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai potensi kerawanan keamanan terhadap penyelenggara pemilihan cukup tinggi saat Pilkada 2024.

Untuk itu dia meminta dukungan keamanan dalam mengantisipasi intimidasi, ancaman, dan kekerasan berupa verbal hingga fisik.

“Dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan pemilihan, khususnya kepada penyelenggara pemilihan harus segera disiapkan sejak dini,” tutur Bagja pada Rapat Koordinasi Propam Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis, (26/9).

Bagja juga berharap kepada kepolisian, sebagai salah satu pemangku kepentingan pengawasan pemilu, untuk menjadikan netralitas aparatur pemerintahan sebagai prioritas.

Baca juga:

Bawaslu Kota Tangerang 2.706 Pengawas TPS, Honornya Rp 800 Ribu

Persoalan kemandirian dalam Pemilu 2024, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta potensi mobilisasi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam pemilihan menjadi catatan penting.

“Integritas diperlukan agar keseluruhan penyelenggaraan pemilu berlangsung dalam suasana yang penuh dengan keadilan dan kejujuran,” ungkapnya.

Sementara itu, polarisasi masyarakat dan dukungan publik menjadi salah satu isu strategis yang diprediksi akan muncul. Maka, Bagja mengingatkan hal itu harus menjadi perhatian untuk menjaga situasi kondusif dan stabil selama tahapan pemilihan.

”Dibutuhkan mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital,” tuturnya.

Baca juga:

Bawaslu: Penetapan Paslon Jadi Tahapan Rawan di Pilkada 2024

Sekedar informasi, pasangan calon kepala daerah mulai melakukan kampanye pada Rabu (25/9). Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 adalah mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Pelaksanaan kampanye ini berlangsung selama sekitar 2 bulan. Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Pemilih akan mencoblos paslon kepala daerah pada 27 November 2024. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan