Bawaslu Keberatan Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024 Hanya 6 Hari Kalender
Jumat, 10 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2024 memuat masa penyelesaian sengketa pemilu harus rampung hanya 6 hari kalender. Bawaslu dalam rapat dengar pendapat dengan tripartit kepemiluan di DPR menyatakan keberatan.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan, mustahil penanganan hingga penyelesaian sengketa Pemilu 2024 hanya 6 hari kalender.
Baca Juga:
Masa Kampanye Perlu Dikendalikan Agar Pemilu Berjalan Lancar
"Memang soal waktu penyelesaian sengketa jika hanya 6 hari kalender itu mustahil bisa dilakukan Bawaslu karena kami harus sangat berhati-hati," kata Lolly Suhenty di Jakarta, Kamis (9/6).
Sengketa pemilu, menurut Lolly, membutuhkan waktu yang cukup dari mulai menerima laporan sengketa hingga penyelesaiannya.
"Karena ini menyangkut asas keadilan orang lain dalam konteks pemilu, Bawaslu tidak akan sanggup untuk melakukan penyelesaian sengketa cuma 6 hari," katanya dikutip dari Antara.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pun, kata dia, waktu penyelesaian sengketa pemilu jelas tertuang selama 13 hari kalender dari sejak laporan sengketa diterima Bawaslu.
Waktu tersebut dibutuhkan, karena tahapan pemeriksaan yang juga tidak singkat. Bawaslu harus memeriksa sengketa yang masuk apakah bisa diteruskan pada tahap selanjutnya atau tidak.
Ia menegaskan, kemungkinan banyaknya laporan sengketa, akan membuat waktu yang dibutuhkan, asas keadilan, bahkan hak atas kesempatan orang untuk menyampaikan gugatan juga harus dipertimbangkan.
"Kami tidak bisa kalau cuma 6 hari karena soal asas keadilan, kesempatan orang untuk melakukan gugatan 'kan harus diperhitungkan," ujarnya. (*)
Baca Juga:
Jelang Pemilu 2024, DPR Minta Pemerintah Validasi Data Kependudukan