Bawaslu Jelaskan Batasan Undang Politisi ke Kampus

Jumat, 10 Maret 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Lembaga pendidikan jadi salah satu lokasi terlarang untuk melakukan kampanye selama pemilu.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan, partai politik (parpol) peserta pemilu atau calon peserta pemilu diperkenankan melakukan pendidikan politik di kampus.

Hanya saja, kata dia, salah satu syaratnya harus kampus yang mengundang dan tidak hanya mengundang satu partai atau satu calon peserta pemilu saja.

Baca Juga:

KPU Anggap Ada Kekeliruan Soal Putusan Pengulangan Tahapan Pemilu

Lolly menilai, hal ini guna memastikan semua calon nantinya ketika sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, mereka memiliki kesempatan yang sama dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh warga negara termasuk yang ada di kampus.

"Syaratnya, kampus tidak boleh mengundang hanya satu partai politik. Atau hanya satu saja calon wakil rakyat atau hanya satu saja calon presiden atau wakil presiden saja. Nantinya dibuktikan melalui surat undangan yang diberikan kampus ke berbagai pihak terundang," kata Lolly saat menjadi narasumber secara daring di hadapan dekan-dekan Fakultas Ilmu Sosial (FISIP) se-Indonesia, Jumat (10/3).

Lolly menjelaskan, sosialisasi bisa dilakukan parpol saat ini, namun tidak diperkenankan melakukan kampanye. Batasan antara sosialisasi dan kampanye salah satunya yakni tidak ada ajakan.

Berkenaan dengan larangan kampanye di kampus, Lolly menegaskan hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang terdapat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (H) yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Salah satu tempat yang dilarang melakukan kampanye yaitu tempat pendidikan, hal itu agar tidak terjadi polarisasi di kampus," jelas dia.

Untuk itu, dia meminta kampus secara tegas menolak adanya kampanye di tempat-tempat pendidikan.

"Perguruan tinggi perlu bersikap tegas, sebab perguruan tinggi itu kawah candradimuka, tempat orang bisa mendapatkan informasi yang akurat," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu itu.

Baca Juga:

Pengawas Pemilu Diminta Jeli Saat Pencolanan Anggota DPD, Terutama Calon Mantan Napi

Selain itu, Lolly juga menjelaskan salah satu tantangan pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024 yakni yang terjadi di media sosial.

Untuk itu, salah satu terobosan pengawasan di media sosial yang dilakukan Bawaslu yakni membangun kerja sama dengan multiplatform seperti TikTok, YouTube, dan Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp).

"Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019 silam dari ribuan rekomendasi Bawaslu hanya ratusan yang berhasil di-take down, hal itu karena standar komunitas setiap platform berbeda," tutup Lolly. (Knu)

Baca Juga:

KPU Resmi Ajukan Banding Putusan Penundaan Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan