Bawaslu DKI Ungkap Peta Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Jumat, 02 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merilis peta Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi masyarakat Bawaslu DKI, Burhanuddin mengungkapkan, peta kerawanan tersebut dibagi ke dalam tiga kategori yaitu tingkat tinggi, sedang, dan rendah.

Tingkat kerawanan tinggi dan sedang potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.

Baca juga:

BPD DKI Gelontorkan Kredit Rp 5,41 Triliun ke Sektor UMKM pada Kuartal II 2024

"Adanya tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adanya keberatan dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara, adanya materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum, adanya kampanye yang bermuatan SARA di media sosial dan adanya materi hoaks di media sosial," jelas Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8).

Menurutnya, pengalaman masa kampanye pada Pilkada 2017 menjadi pembelajaran berharga. Oleh karena itu pihaknya mendorong agar materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa untuk diminimalisir pada saat kampanye.

"Selain menggunakan media sosial dan digital, penyebaran hoaks dan materi negatif juga melalui selebaran yang disebarkan ke warga Jakarta. Penyampaian untuk mendukung dan menolak calon tertentu terdapat dalam forum dan lokasi yang dilarang untuk dilakukan kampanye," ujarnya.

Baca juga:

PAN Buka Wacana Duetkan Anak Zulhas dengan Anak Jokowi di Pilgub DKI

Lebih lanjut, dia menuturkan kerawanan tinggi juga bisa terjadi melalui intimidasi yang disebabkan oleh komposisi calon atau pasangan calon yang terfragmentasi secara diametral dengan persaingan yang ketat.

"Untuk kerawanan tinggi, tahapan pemungutan suara adalah indikator adanya penghitungan suara ulang dan adanya mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara," tutupnya. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan