Bawaslu DKI Ungkap Peta Kerawanan Pilkada Jakarta 2024

Ikustrasi: Pegawai Bawaslu melakukan sosialisasi pemilu antipolitik uang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (4/2). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta merilis peta Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi masyarakat Bawaslu DKI, Burhanuddin mengungkapkan, peta kerawanan tersebut dibagi ke dalam tiga kategori yaitu tingkat tinggi, sedang, dan rendah.
Tingkat kerawanan tinggi dan sedang potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Baca juga:
BPD DKI Gelontorkan Kredit Rp 5,41 Triliun ke Sektor UMKM pada Kuartal II 2024
"Adanya tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adanya keberatan dari saksi saat pemungutan dan penghitungan suara, adanya materi kampanye yang bermuatan SARA di tempat umum, adanya kampanye yang bermuatan SARA di media sosial dan adanya materi hoaks di media sosial," jelas Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8).
Menurutnya, pengalaman masa kampanye pada Pilkada 2017 menjadi pembelajaran berharga. Oleh karena itu pihaknya mendorong agar materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa untuk diminimalisir pada saat kampanye.
"Selain menggunakan media sosial dan digital, penyebaran hoaks dan materi negatif juga melalui selebaran yang disebarkan ke warga Jakarta. Penyampaian untuk mendukung dan menolak calon tertentu terdapat dalam forum dan lokasi yang dilarang untuk dilakukan kampanye," ujarnya.
Baca juga:
PAN Buka Wacana Duetkan Anak Zulhas dengan Anak Jokowi di Pilgub DKI
Lebih lanjut, dia menuturkan kerawanan tinggi juga bisa terjadi melalui intimidasi yang disebabkan oleh komposisi calon atau pasangan calon yang terfragmentasi secara diametral dengan persaingan yang ketat.
"Untuk kerawanan tinggi, tahapan pemungutan suara adalah indikator adanya penghitungan suara ulang dan adanya mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara," tutupnya. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Pramono-Rano Karno Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Ketua DPRD Jakarta Setuju Gubernur tidak Dipilih Rakyat

DPRD Segera Bersurat ke Prabowo, Bahas Penetapan Pram-Rano sebagai Pemenang Pilkada Jakarta

Penetapan Pasangan Pram-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
