Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bawaslu Daerah Diminta Membangun Chemistry Dengan Kepolisian

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juli 2024

MerahPutih.com - Seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu Daerah diperintahkan memahami regulasi agar dapat memberikan kemudahan bagi siapa pun yang akan menyampaikan laporannya ke lembaga penyelenggara pemilu ini.

Anggota Bawaslu RI Puadi beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara TSM dan peraturan bersama sentra gakkumdu.


Ia berpesan, tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya harus secara transparan agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.

Baca juga:

Gibran Emoh Komentari Kaesang Maju di Pilkada Jakarta atau Jateng

"Ketika hasilnya dilakukan secara transparan, masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Puadi menilai ihwal itu juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Trust atau kepercayaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang," tutur Puadi.

Pemilihan kepala daerah memiliki tantangannya sendiri, terutama terkait dengan politik lokal. Oleh karena itu, mengingatkan akan pentingnya Bawaslu daerah menguasai regulasi.

"Bawaslu Daerah membangun chemistry dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu di daerahnya masing-masing," katanya. (*)

Baca Artikel Asli