Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Pernikahan, MUI Nilai Berpotensi Timbulkan Polemik

Eddy Flo - Jumat, 14 Desember 2018

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait batas usia perkawinan. Semula batas minimal 16 tahun bagi perempuan kini berubah menjadi 18 tahun.

Tujuan perubahan batas usia pernikahan tersebut yakni untuk mengurangi risiko pernikahan bawah umur atau pernikahan dini.

Menanggapi keputusan MK tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi menyatakan pihaknya masih mempelajari amar putusan sebab bisa berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

"Putusan ini berpotensi menimbulkan polemik karena menyangkut hal yang sangat sensitif," kata Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Jumat (14/12).

Logo MUI
Logo MUI (mui.org)

Dia mengatakan MUI akan membentuk tim yang akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap putusan tersebut dan pada saatnya nanti MUI akan memberikan pendapat dan pandangan secara konprehensif.

Zainut mengingatkan kepada semua pihak bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi umat Islam bukan hanya sekadar mengatur norma hukum positif dalam perkawinan tetapi juga mengatur sah dan tidaknya sebuah pernikahan menurut ajaran agama Islam.

UU Perkawinan, kata Zainut Saadi sebagaimana dilansir Antara, memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi dan ikatan emosional dengan umat Islam.

"Sehingga kami mengimbau kepada semua pihak untuk bersikap arif dan berhati-hati jika berniat untuk mengubahnya," kata dia.

Zainut Tauhid Saadi mengaku khawatir meskipun putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan melalui mekanisme pembahasan di DPR paling lambat tiga tahun sejak putusan diketok dan hanya dibatasi terhadap pasal 7 ayat (1) saja.

Menurut dia, MUI berpandangan bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meskipun usianya sudah cukup tua tetapi masih relevan untuk tetap diberlakukan sehingga tidak perlu ada revisi atau perubahan.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ketua Setara Institute Bela Pernyataan Ahmad Basarah Perihal Soeharto Guru Korupsi

Baca Artikel Asli