Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Batas Usia Calon Pilkada 30 Tahun, Adik Almas Tsaqqibiru Gugat ke MK

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juli 2024

MerahPutih.com - Mahasiswa hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Arkaan Wahyu serta kuasa hukumnya melayangkan uji materi atau Judicial Review terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini menyoroti pasal 7 ayat 2 yang mengatur terkait umur para calon yang akan bertarung pada Pilkada. Arkaan merupakan adik dari Almas Tsaqqibiru, pemohon uji materi batas usia Calon Presiden-Wakil Presiden yang disetujui MK.

Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengatakan judicial review batas usia calon Pilkada 30 tahun untuk Gubernur dan 25 tahun untuk calon Wakil Gubernur, Walikota dan wakil walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati ini sangat membingungkan.

“Kapan to batas usia tersebut dihitung. Berdasarkan PKPU yang lama memang hitungan umur itu sejak didaftarkan. Kalau sekarang tak jelas,” kata Arif, Senin (15/7).

Baca juga:

Hormati Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Bawaslu Tunggu Tindak Lanjut KPU

Arif mengatakan alasan uji materi ini secara politik agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri di Kota Solo sehingga tidak bisa mencalonkan diri sebagai Gubernur, baik di DKI Jakarta maupun Jawa Tengah.

Melihat usia Kaesang sekarang, kata dia, jika uji materi ini dikabulkan, Kaesang hanya bisa mendaftar jadi Wali Kota Solo, karena dihitung sejak penatapan.

Baca juga:

KPU Lakukan Pembahasan Internal soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Disinggung soal PKPU yang menghitung batas usia calon adalah 30 tahun dihitung per 31 Desember, seperti yang diajukan Partai Garuda apakah masih kurang cukup, Arif mengatakan kalau konteks uji materi dari Partai Garuda adalah PKPU.

Arif meminta agar uji coba ini dipercepat. Seperti halnya proses uji materi PKPU yang diajukan Partai Garuda ke Mahkamah Agung (MA).

"Bila ini dikabulkan, perlu ada perubahan PKPU, dan ini tidak masalah," ujarnya.

Baca juga:

MA Ubah Batas Usia Pencalonan Pilkada, KPU Ngaku Berpegang Teguh Pada Aturan

Sigit menambahkan pada persoalan politik ini pasti itu ada privilege pada Kaesang. Jika tidak Kaesang tidak bisa maju kontestasi Pilgub 2024.

“Kaesang kan juga sering dicalonkan kan. Padahal secara hukum belum jelas, berlakunya kapan batas usia ini. Makanya ketidakpastian hukum ini harus kita uji, harus ada kepastian. Tuntutan saya 30 tahun pada saat pendaftaran sebagai Calon Gubernur,” kata dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli