Bareskrim Ungkap Bukti Jokowi Kuliah di UGM, Pernah Ikut KKN hingga Praktik Umum

Kamis, 22 Mei 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Bareskrim Polri mengungkap sederet bukti bahwa Presiden RI ke-7, Joko Widodo, permah kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satunya adalah surat kelulusan Jokowi saat mengikuti ujian praktik.

"Adanya surat keterangan lulus ujian praktik atas nama Joko Widodo pada tahun 1984 yang diarsipkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di kantornya, Kamis (22/5).

Djuhandhani menyebutkan, pihaknya juga menemukan dokumen uraian ujian dan praktik tingkat sarjana atas nama Joko Widodo dengan nomor mahasiswa 1681/kt.

Baca juga:

Bareskrim Polri Pastikan Jokowi Lulusan Fakultas Kehutanan UGM, Sudah Lakukan Uji Labfor

Pada dokumen itu, dijelaskan bahwa Jokowi telah melaksanakan kerja praktik tingkat satu sampai dengan skripsi. Bareskrim juga menemukan bukti kuliah lapangan hingga kuliah kerja nyata (KKN) Jokowi.

Bukti Jokowi Kuliah di UGM

1. Kuliah lapangan satu selama satu hari di Banjarejo, Ngawi, pada tahun 1980.
2. Kuliah lapangan selama 3 hari di Baturraden dan Cilacap pada tahun 1982.
3. Inventarisasi hutan selama 6 hari di Banjarejo pada tahun 1982.
4. Praktik umum selama 2 bulan di Madiun, Cepu, dan Rembang pada tahun 1983.
5. KKN selama 3 bulan di Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, pada tahun 1983.
6. Problema kehutanan selama 3,5 bulan di Kota Madya Surakarta pada tahun 1984-1985.
7. Adanya daftar nilai sarjana atas nama Joko Widodo nomor mahasiswa 1681/kt.

Baca juga:

Kasus Dihentikan, Bareksrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli setelah Datangi Sekolah dan Seniornya

Jadi, Polisi memutuskan menghentikan penyelidikan laporan terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) karena penyidik tidak menemukan tindak pidana.

Sekadar informasi, laporan dugaan ijazah palsu ini dilayangkan oleh Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan