Merahputih.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
"Laporan hasil gelarnya demikian," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/9).
Baca Juga:
Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Usut Dugaan Penistaan Agama oleh Muhammad Kece
Terkait penetapan tersangka itu, Agus meminta kepada awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada penyidik untuk mendapatkan konstruksi perkara tersebut secara rinci.
"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," ujar Agus.
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Napoleon juga divonis untuk membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Polisi Benarkan Napoleon Bonaparte Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece
Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200 ribu Dolar Singapura dan 370 ribu US Dolar dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).
Napoelon Bonaparte saat ini juga sedang tersandung kasus dugaan penganiayaan kepada tersangka UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. (Knu)