Bareskrim Temukan Dugaan Pemalsuan 93 SHM di Pagar Laut Bekasi, Pelaku Ubah Nama Pemegang Hak
Senin, 17 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Kasus pemasangan pagar laut tak hanya terjadi Tangerang. Hal itu juga terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Dugaan pidana ini terdeteksi di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, sebagai pengembangan dari penyelidikan kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan, pagar laut di Desa Huripjaya berkaitan dengan PT MAN.
Saat penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terungkap adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Dari hasil pemeriksaan saat ini, ditemukan fakta bahwa modus operandi para pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2).
Para pelaku diduga mengubah nama pemegang hak dan lokasi tanah yang sebelumnya berada di darat menjadi di laut. Bahkan, luas lahan dalam sertifikat yang telah diubah melebihi luasan sertifikat aslinya.
Djuhandani menambahkan, bahwa pemalsuan juga dilakukan setelah sertifikat asli terbit. Sertifikat tersebut diubah sedemikian rupa, termasuk revisi nama pemegang hak dan luas lahan.
“Dengan dalih revisi, para pelaku mengubah koordinat dan nama pemegang hak sehingga lokasi yang semula di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih besar,” jelasnya.
Ia juga memastikan, penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap otak pelaku di balik pemasangan pagar laut di Bekasi.
“Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tutup Djuhandani. (knu)