Bareskrim Tangkap Pemilik Akun Facebook Hina Ibu Negara Iriana

Rabu, 22 November 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA, Hazbullah (38). Hazbullah ditangkap di rumahnya di Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/11), sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ditangkap karena berbagai konten yang diunggahnya sehingga meresahkan para netizen," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran, Rabu (22/11).

Hazbullah menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Negara Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, dan penghinaan terhadap presiden. Hazbullah juga melakukan penghinaan terhadap Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.

Dari tangan pelaku, Satgas Siber menyita barang bukti seperti 1 unit HP Samsung Galaxy GTS, 2 simcard Axis dan Telkomsel, paspor serta KTP atas nama Hazbullah.

Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. Tersangka mengakui dengan sengaja membuat empat akun FB yang semuanya menggunakan wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.

"Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," jelas Fadil.

Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya. Termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga.

Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Hina Habib Rizieq, Tim Advokat GNPF Ulama Polisikan Akun Facebook Azriel

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan