Bareskrim Tangkap Pemilik Akun Facebook Hina Ibu Negara Iriana


Seorang warga berada dalam jeruji saat deklarasi masyarakat anti hoax di Alun-Alun Jember, Jawa Timur, Minggu (29/10). (ANTARA FOTO/Seno)
MerahPutih.com - Satgas Patroli Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA, Hazbullah (38). Hazbullah ditangkap di rumahnya di Cicadas, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/11), sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ditangkap karena berbagai konten yang diunggahnya sehingga meresahkan para netizen," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran, Rabu (22/11).
Hazbullah menggunakan akun Facebook atas nama Fajrul Anam dengan profile picture wajah Ibu Negara Iriana Jokowi untuk menyebarkan ujaran kebencian, SARA, dan penghinaan terhadap presiden. Hazbullah juga melakukan penghinaan terhadap Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi.
Dari tangan pelaku, Satgas Siber menyita barang bukti seperti 1 unit HP Samsung Galaxy GTS, 2 simcard Axis dan Telkomsel, paspor serta KTP atas nama Hazbullah.
Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk. Tersangka mengakui dengan sengaja membuat empat akun FB yang semuanya menggunakan wajah Ibu Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dan mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.
"Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut," jelas Fadil.
Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya. Termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Dengan pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga.
Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena konten-konten postingan yang menurut ahli, postingan tersebut merupakan larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Hina Habib Rizieq, Tim Advokat GNPF Ulama Polisikan Akun Facebook Azriel
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Bareskrim Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah

Admin dan Produsen Group ‘Fantasi Seks Sedarah’ Ditangkap, DPR Sebut sebagai Usaha Meminimalisasi Dampak Kerusakan

Segini Harga Konten yang Dijual Para Pelaku Admin Grup Inses ‘Fantasi Sedarah’

Miris, Admin Group ‘Fantasi Sedarah’ Jadikan Anak - Anak Korban Eksploitasi Seksual hingga Direkam di Medsos

Admin dan Member yang Suka Unggah Konten ‘Seks Sedarah’ Ditangkap, Identitas Masih ‘Dirahasiakan’

Diduga Bersembunyi, Bareskrim Kejar Sejumlah Pengelola Akun Grup Fantasi Sedarah

Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak

DPR Desak Pemilik Akun Fantasi Sedarah Segera Ditemukan, Dibiarkan Rusak Generasi Bangsa
