Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Selasa, 04 November 2025 -
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai diperintah untuk bergerak lebih keras ke depan terhadap impor pakaian-pakaian bekas ilegal dari luar negeri, dalam rangka melindungi dan menghidupkan industri garmen dan tekstil domestik.
Bareskrim Polri mendukung pemerintah yang berencana menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri.
“Kami akan dukung 1.000 persen. Ini perlu kami garis bawahi. Apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah, kami akan selalu mendukung dan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Cukai,” kata Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Selasa (4/11).
Ia memastikan bahwa Polri akan mengambil langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Manakala kami temukan pelanggaran, biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas, ya, itu kami akan melakukan penindakan, baik yang masih di laut maupun yang sudah ada di dalam,” katanya.
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia. Walaupun banyak pedagang pakaian thrifting yang mencari nafkah tapi euntungan yang mereka peroleh hanya bersifat jangka pendek dan secara jangka panjang mematikan industri domestik yang memberikan lapangan kerja kepada banyak masyarakat.