Bareskrim Periksa 3 Anggota Polda Metro Jaya yang Diduga Terlibat Penembakan Laskar FPI

Jumat, 12 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah memeriksa tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pemeriksaan itu dilakukan ketika status perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga

Temui Jokowi Bahas Kematian Laskar FPI, Amien Rais Cs Dinilai Kehilangan Akal

"Nanti kami tanyakan ke penyidik. Pasti sudah dalam pemeriksaan," kata Rusdi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (12/3).

Rusdi menyebut, saat ini kasus unlawful killing berada di tahap penyidikan. Penyidik pastinya bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi.

"Proses penyidkan pasti, tentang timeline-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua, mengagendakan," ujar Rusdi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Kasus ini bermula ketika enam anak buah Rizieq Shihab ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek

Saat itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menjelaskan, kejadian berawal saat polisi sedang melakukan penyelidikan kasus kerumunan di kediaman pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Polisi sebelumnya mendapat informasi soal akan adanya kerumunan di Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan Rizieq Shihab hari ini. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan membuntuti kendaraan salah satu anggota FPI.

Kemudian,, kendaraan petugas diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Sehingga, terjadilah penembakan pada Senin dini hari tersebut, pukul 00.30 WIB.

Pada 8 Januari 2021, Komnas HAM pada melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 laskar ini.

Menurut anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawful killing sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

Meski sudah tewas, keenam laskar tetap ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Namun pada 4 Maret 2021, status tersangka ini dicabut oleh polisi seiring dengan dihentikannya penyidikan atas kasus penyerangan yang dilakukan anggota FPI tersebut.

Sebaliknya, status tersangka dikabarkan sudah diberikan ke anggota polisi yang terlibat penembakan. (Knu)

Baca Juga

Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Dibebastugaskan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan