MERAHPUTIH.COM - TIM penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS perusahaan eksportir sawit yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Kantor tersebut digeledah terkait dengan dugaan perkara manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing.
Kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, serta gelar perkara. Selain di kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di gudang perusahaan yang berada di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/5).
Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyatno bersama tim penyidik.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang dibawa meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
Baca juga:
Harga Sawit Anjlok Usai Pembentukan DSI, DPR Minta Pemerintah Segera Intervensi
Penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan untuk mengurangi nilai sebenarnya dari barang ekspor sawit atau under invoicing. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyatno mengatakan pihaknya masih mendalami seluruh dokumen dan barang bukti yang telah dibawa.
Kami masih memeriksa dan mendalami dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo K Heriyatno
Menurutnya, penyidik juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi data ekspor tersebut. "Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," katanya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional.
Khususnya terhadap praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia.(Asp)
Baca juga:
Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Orang Tersangka Terkait Kasus Manipulasi Ekspor CPO jadi POME