Bareskrim Ciduk Penyebar Hoaks 'Polisi Asing' Amankan Kerusuhan 21-22 Mei

Jumat, 24 Mei 2019 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Bareskrim Polri menangkap penyebar konten hoaks ke beberapa grup WhatsApp yang menyatakan bahwa Polri melibatkan polisi dari pihak lain saat mengamankan aksi massa pada 21-22 Mei.

"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," ujar Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5).

BACA JUGA: Dituduh Polisi Asing, Ini Wajah Anggota Brimob Ganteng yang Viral saat Demo Jakarta

Kepolisian menangkap tersangka yang berselfie di belakang tiga polisi yang dia duga sebagai polisi dari negara lain dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Polisi ganteng
Polisi asal Manado yang dituduh asal Tiongkok (Sumber: Instagram/@krissandro_23)

Atas perbuatannya, sebagaimana dikutip Antara, tersangka dijatuhi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda yang ditentukan dalam UUD.

Sementara itu, tersangka, Said Jamaludin Abidin, mengaku khilaf menyebarkan berita hoaks dan meminta maaf.

BACA JUGA: Sisa Trauma Warga Petamburan Kala Aparat Brimob Melepas Lelah

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota brimob. Pada penjelasan di foto tersebut dikatakan bahwa anggota brimob tersebut diimpor. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan