Bareskrim Bongkar Kejahatan Pembelian Ventilator Jaringan Internasional
Senin, 07 September 2020 -
MerahPutih.com - Tim Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan oleh sindikat kejahatan internasional terkait pembelian ventilator dan monitor COVID-19. Sebanyak tiga orang pelaku ditangkap.
Total sejauh ini ada tiga orang yang sudah ditangkap tim Bareskrim Polri yaitu SB, R dan TP. Sedangkan satu orang lain yaitu warga negara asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran.
Baca Juga:
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, awalnya ada perusahaan asal Italia yaitu Althea Italy dan perusahaan asal Tiongkok yaitu Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics yang melakukan kontrak jual beli terkait dengan peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19.
Beberapa kali pembayaran tekah dilakukan kemudian di pertengahan perjalanan ada seorang yang mengaku GM dari perusahaan Italia tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran.
"Sehingga kemudian atas pesan yang masuk dari email tersebut kemudian rekening untuk pembayaran diubah menggunakan bank di Indonesia," kata Sigit kepada wartawan Mabes Polri, Senin (7/9).
Interpol Indonesia kemudian mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana penipuan dari Interpol Italia. Selanjutnya informasi itu diteruskan ke Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (business email compromise) perusahaan Althea Italy.
Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3.672.146,91 atau setara dengan Rp58.831.437.451,00.
"Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku di mana kita tangkap yaitu di Jakarta, Padang, dan kemudian di Bogor. Jadi dari kegiatan tersebut, maka kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan bank syariah senilai Rp56 miliar," ujar Sigit.
Baca Juga:
Indonesia Siap Produksi Ventilator Lokal Tangani Pasien COVID-19
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP, pasal 263 KUHP, pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, Pasal 4, 5, 6, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56.101.437.451, 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan.
Barang bukti uang yang disita oleh kepolisian itu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (7/9). (Knu)
Baca Juga: