Banyak yang Tak Puas Hasil Pemilu, KPU Sarankan Ajukan Gugatan ke MK
Selasa, 20 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sasaran kritik sebagian kontestan Pemilu 2024.
Penyebabnya, beberapa kontestan itu kecewa dengan hasil sementara Pemilu yang dianggap tak menguntungkan mereka.
KPU pun angkat suara dengan adanya sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Baca Juga:
Komisioner KPU Idham Kholid meminta mereka yang tak puas untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila dirasa nantinya hasil pemilu terdapat dugaan kecurangan.
"Berdasarkan Pasal 473 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017, peselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditangani oleh Mahkamah Konstitusi," kata Komisioner KPU, Idham Kholik kepada awak media di Jakarta, Selasa (20/2).
Idham menyampaikan Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional. Untuk itu, dia mengarahkan agar tuntutan mereka digugat ke MK.
"Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," imbuhnya.
Baca Juga:
Pencoblosan di TPS Terdampak Banjir di Tangerang Digelar Sabtu (17/2)
Menurut Idham, MK memang berkewajiban memproses laporan sengketa Pemilu yang dilaporkan.
"Secara teknis, tata beracara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," lanjutnya.
Sekadar informasi, penolakan terhadap hasil sementara Pemilu datang dari Forum Komunikasi Antar Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Mereka mengeluarkan Petisi Brawijaya yang salah satunya memprotes deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran seusai hasil hitung cepat atau quick count (QC) sejumlah lembaga survei muncul dan menolak hasil Pemilu 2024 yang diduga diwarnai kecurangan. (knu)
Baca Juga: