Banyak Yang Belum Tahu Wajib Bawa STRP, TransJakarta Masih Berikan Kelonggaran

Senin, 12 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Penumpang layanan bus TransJakarta, mayoritas belum tahu adanya kewajiban menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat bepergian menggunakan moda transportasi itu, yang diberlakukan mulai hari ini, Senin (12/7).

Petugas Halte TransJakarta Kampung Melayu Kusumawardhani mengatakan, untuk Senin ini masih dilakukan sosialisasi mengenai aturan STRP bagi penumpang yang akan menggunakan layanan TransJakarta di halte tersebut.

Baca Juga:

Mulai Hari ini, Naik TransJakarta Wajib Tunjukan STRP

"Karena pelanggan beberapa ada yang tahu dan belum tahu. Kita sosialisasi dulu hari ini," kata Kusumawardhani dikutip Antara.

Petugas yang berjaga di pintu masuk Halte TransJakarta Kampung Melayu itu melakukan pengecekan protokol kesehatan dengan mengukur suhu calon penumpang.

Petugas juga menanyakan mengenai STRP sebagai syarat berpergian. Meski demikian, masih ada kelonggaran bagi penumpang yang tidak membawa STRP.

TransJakarta. (Foto: Antara)
TransJakarta. (Foto: Antara)

PT Transportasi Jakarta (TransJarkarta) mewajibkan penumpang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), yang dimulai hari ini,( 12/7). Pemberlakuan ini, terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (11/7).

Kebijakan STRP bagi penumpang TransJakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. (*)

Baca Juga:

Ada Yang Masuk Kerja, TransJakarta dan MRT Ramai Saat Pagi Hari

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan