Banyak Penolakan, Pemerintah Diminta Jujur Soal UU Cipta Kerja

Jumat, 09 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Jalan keluar atas persoalan pro dan kontra omnibus law UU Cipta Kerja adalah dengan mengedepankan transparansi. Hal itu perlu dilakukan supaya penolakan terhadap undang-undang tersebut tidak semakin membesar.

“Prinsip open management and management transparancy perlu dijalankan,” kata peneliti dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, kepada wartawan, Jumat (9/10).

Saran ini disampaikan mengingat banyaknya reaksi penolakan dari berbagai pihak termasuk para kalangan akademisi di berbagai kampus di Indonesia, terhadap RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR sebagai undang-undang, Senin (5/10) kemarin.

Baca Juga:

PUKAT Sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja Buka Celah Korupsi

“Tengok saja, ratusan akademisi dari 67 perguruan tinggi di Indonesia ikut keberatan akan adanya UU ini. Inilah komunikasi publik terburuk dalam sejarah,” ujarnya.

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Di sisi lain, Jerry juga menilai bahwa dalam sistem perundang-undangan di Indonesia tidak mengenal metode omnibus law karena menganut sistem civil law.

“Indonesia sebetulnya tak pas untuk omnibus law. Ini cocok untuk negara-negara common law seperti AS, Inggris dan lainnya. Sedangkan kita, menganut sistem civil law,” terangnya.

Baca Juga:

Puluhan Peserta Demo UU Cipta Kerja Positif COVID-19

Kemudian jika tetap memaksakan menggunakan omnibus law, setidaknya dalam pembentukan perundang-undangannya, pemegang kebijakan harus benar-benar melakukan kajian yang mendalam terhadap pasal demi pasal dengan para pakar.

“Pasal-pasal ini perlu dikaji dulu mana yang merugikan dan tidak. Libatkan pakar pada bidangnya,” tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Wartawan Merahputih.com Hilang saat Meliput Demo Tolak UU Cipta Kerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan