Banyak Pelanggaran Kampanye, TePI Soroti Ketegasan PKPU
Minggu, 21 Oktober 2018 -
MerahPutih.Com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw, menyoroti sejumlah permasalahan yang terjadi selama satu bulan penyelenggaraan kampanye untuk Pemilu 2019.
Menurut dia, selama penyelenggaraan kampanye itu, telah terjadi sejumlah pelanggaran kampanye yang mencederai kesepakatan bersama.
Jerry menyoroti pelanggaran kampanye berupa iklan di media massa yang dilakukan Paslon nomor 01. Padahal, berdasarkan aturan pemasangan dilakukan hanya selama 21 hari jelang masa pemungutan suara atau pada 24 Maret-13 April 2019.
"Iklan di Media Indonesia yang kemarin terpasang ada gambar salah satu paslon, menurut saya itu kategori kampanye memenuhi unsur. Ada gambar paslon, nomor urut itu cukup mengatakan ini kampanye dan menggunakan kampanye yang tidak diizinkan. Saya menilai itu sudah iklan kampanye," kata Jerry Sumampouw, di Jakarta, Minggu (21/10).

Selain itu, dia menyinggung mengenai ketidaktertiban peserta pemilu memasang alat peraga kampanye (APK).
Terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut, Jerry mempertanyakan ketegasan peraturan KPU yang mengatur hal tersebut. Jangan sampai bias penafsiran aturan membuat pelanggaran semakin menjadi-jadi.
"PKPU tentang kampanye masih banyak kelemahan. Tak ada aturan definisi jelas, tegas mengenai kampanye. Maksud saya, kalau tidak ada kejelasan aturan, (pelanggaran) akan terjadi terus," terangnya.
Sehingga, lanjut dia, peserta pemilu kebingungan apakah boleh atau tidak memasang APK.
"Ada kebingungan apakah caleg sendiri boleh atau tidak, ada yang boleh atau tidak, apa kolektif parpol. Ada kebingungan pengaturan APK. Aturan sudah ada, ada wilayah tafsir bebas. Sekarang agak campur baur siapa pemasang APK ini," kata dia.
Untuk itu, dia mengingatkan, kepada KPU RI agar membuat aturan secara jelas mengenai kampanye supaya tidak muncul 'keributan' karena perbedaan pendapat mengenai aturan.
"KPU buat aturan jelas tentang kampanye. Kalau tidak ribut terus urusi begituan. Aturan membingungkan ada kampanye difasilitasi KPU. Kampanye kewajiban peserta pemilu," tandasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menyoal Peran Santri Dalam Konteks Indonesia Zaman Now