Banyak Pelanggaran Kampanye, TePI Soroti Ketegasan PKPU


Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw (Foto: screenshot/youtube.com)
MerahPutih.Com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw, menyoroti sejumlah permasalahan yang terjadi selama satu bulan penyelenggaraan kampanye untuk Pemilu 2019.
Menurut dia, selama penyelenggaraan kampanye itu, telah terjadi sejumlah pelanggaran kampanye yang mencederai kesepakatan bersama.
Jerry menyoroti pelanggaran kampanye berupa iklan di media massa yang dilakukan Paslon nomor 01. Padahal, berdasarkan aturan pemasangan dilakukan hanya selama 21 hari jelang masa pemungutan suara atau pada 24 Maret-13 April 2019.
"Iklan di Media Indonesia yang kemarin terpasang ada gambar salah satu paslon, menurut saya itu kategori kampanye memenuhi unsur. Ada gambar paslon, nomor urut itu cukup mengatakan ini kampanye dan menggunakan kampanye yang tidak diizinkan. Saya menilai itu sudah iklan kampanye," kata Jerry Sumampouw, di Jakarta, Minggu (21/10).

Selain itu, dia menyinggung mengenai ketidaktertiban peserta pemilu memasang alat peraga kampanye (APK).
Terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut, Jerry mempertanyakan ketegasan peraturan KPU yang mengatur hal tersebut. Jangan sampai bias penafsiran aturan membuat pelanggaran semakin menjadi-jadi.
"PKPU tentang kampanye masih banyak kelemahan. Tak ada aturan definisi jelas, tegas mengenai kampanye. Maksud saya, kalau tidak ada kejelasan aturan, (pelanggaran) akan terjadi terus," terangnya.
Sehingga, lanjut dia, peserta pemilu kebingungan apakah boleh atau tidak memasang APK.
"Ada kebingungan apakah caleg sendiri boleh atau tidak, ada yang boleh atau tidak, apa kolektif parpol. Ada kebingungan pengaturan APK. Aturan sudah ada, ada wilayah tafsir bebas. Sekarang agak campur baur siapa pemasang APK ini," kata dia.
Untuk itu, dia mengingatkan, kepada KPU RI agar membuat aturan secara jelas mengenai kampanye supaya tidak muncul 'keributan' karena perbedaan pendapat mengenai aturan.
"KPU buat aturan jelas tentang kampanye. Kalau tidak ribut terus urusi begituan. Aturan membingungkan ada kampanye difasilitasi KPU. Kampanye kewajiban peserta pemilu," tandasnya.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menyoal Peran Santri Dalam Konteks Indonesia Zaman Now
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret

Bupati Sidorajo Penuhi Panggilan KPK

Data Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilihat Publik
