Banyak Hakim dan Panitera Ditangkap KPK, MA Keluarkan Ancaman Keras!

Jumat, 08 September 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mengancaman akan membinasakan para hakim dan panitera yang terus menerus menyalahi aturan dan kode etik profesi. Ancaman dikeluarkan setelah beberapa hakim dan panitera terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau nggak bisa dibina, binasakan saja karirnya. Nggak ada untungnya kalau memang ada keinginan (berubah) dari aparatur MA dan pengadilan. MA tidak pernah main-main," tegas Ketua Muda Pengawasan MA Hakim Agung Sunarto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9) malam.

Sunarto mengatakan, berhasilnya OTT KPK terhadap hakim dan panitera di PN Bengkulu berkat kerja tim MA yang dididik KPK. Kata dia, informasi yang diterima oleh timnya langsung diteruskan ke lembaga antirasuah tersebut.

“Kami komitmen informasi (tentang korupsi dan suap) akan diteruskan ke KPK. Karena kami tidak punya sarana dan prasarana memadai untuk penangkapan," ucapnya.

‎Sunarto mengklaim bahwa pihaknya selalu memberikan pembinaan kepada seluruh jajarannya agar tidak terbuai untuk melakukan jual beli hukum. Namun, nyatanya fakta di lapangan berkata lain.

Karenanya, ia pun berterima kasih atas tindakan KPK yang kembali melakukan OTT untuk melakukan pembersihan di lembaga peradilan Indonesia. "Kami tidak hanya penindakan tapi juga pembinaan secara berkesinambungan baik oleh pimpinan MA, eselon I, sampai atasan langsung. Tapi terjadi seperti ini, prinsip kami tidak ada toleransi terhadap pelangga‎ran," tutupnya.

‎Diketahui Hakim dan panitera PN Bengkulu yang ditetapkan tersangka oleh KPK ialah Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan.

Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp125 juta dari Syuhadatul Islamy selaku kerabat terdakwa Wilson.

Uang itu diduga sebagai pelicin untuk meringankan vonis Wilson yang menjadi terdakwa dalam kasus perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu‎.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan