Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali

Kamis, 27 November 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa saat ini tidak ada petugas Bea Cukai yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport di Morowali, Sulawesi Tengah.

Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan segera mengirimkan petugas Bea Cukai dan Imigrasi untuk memperkuat fungsi pengawasan di bandara tersebut.

Ia menekankan bahwa pengawasan barang impor dan ekspor merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan, dan Bea Cukai memiliki sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugas tersebut.

"Kalau mau dikasih, ya kita siapkan orangnya. Orang Bea Cukai banyak kok. Imigrasi juga katanya ditelepon mau. Begitu ditugaskan, kita kirim orang ke sana," ujar Menteri Purbaya, dikutip Kamis (27/11).

Baca juga:

Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan segera menempatkan aparat resmi di Bandara IMIP untuk menjalankan fungsi pengawasan negara.

Kementerian Keuangan juga memastikan siap melakukan verifikasi dan memastikan pengawasan kepabeanan dan cukai ditegakkan sepenuhnya, guna menutup potensi celah kerugian negara yang dikhawatirkan terjadi selama ini.

Baca juga:

DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara

Sebelumnya, Bandara Khusus milik PT IMIP menjadi sorotan nasional setelah mendapat tudingan beroperasi bertahun-tahun tanpa kehadiran otoritas negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi.

Temuan ini pertama kali diungkap oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang memicu kekhawatiran publik dan DPR mengenai potensi ancaman terhadap kedaulatan, keamanan, serta risiko kerugian negara dari lalu lintas orang dan barang yang tidak terkontrol.

Bandara IMIP yang berstatus sebagai Bandar Udara Khusus sejatinya diizinkan melayani penerbangan internasional dalam kondisi tertentu, namun tetap berada di bawah pengawasan otoritas negara. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan