Bamus Suku Betawi 1982 Usulkan 5 Nama untuk Maju di Pilkada Jakarta
Senin, 08 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 mengusulkan lima putra Betawi terbaik untuk dicalonkan sebagai calon gubernur (Cagub) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Kelima orang tersebut adalah Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali, Ketum FBR Lutfi Hakim, Anggota DPD Dapil Jakarta Dailami Firdaus, Ketum Forkabi Moch Ihsan, dan Ketum Bamus Suku Betawi 1982 Zainuddin.
Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto mengatakan, langkah Bamus Suku Betawi 1982 ini sangat tepat. Hal itu mengingat waktu penyelenggaraan Pilkada Jakarta sudah semakin dekat. Namun, perlu juga untuk mengantisipasi jika partai politik (parpol) tidak merespons usulan tersebut.
"Penting untuk mempertimbangkan tiga langkah konkret agar parpol bisa mengakomodir putra daerah masyarakat tokoh Betawi," kata Sugiyanto kepada MerahPutih.com, Senin (8/7).
Baca juga:
PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier dan Ahok Sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Tiga hal yang dimaksud adalah mengusulkan revisi UU DKJ atau Perpu hingga mempertimbangkan untuk melakukan Judicial Review (JR) UU DKJ ke Mahkamah Konstitusi.
"Alasan saya mengusulkan tiga langkah tersebut yaitu, merujuk pada empat alasan argumentasi saya," ucapnya.
Pertama, merujuk pada UU No. 2 Tahun 2024 tentang Probinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Artinya, Jakarta sudah bukan Ibu Kota lagi, dan hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden (Kepres) perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dengan demikian, melibatkan putra daerah dan tokoh masyarakat Betawi pada Pilkada Jakarta 2024 menjadi hal yang penting.
Kedua, merujuk pada pertimbangan lainnya, yaitu UU Istimewa Yogyakarta. Dalam konteks ini, Yogyakarta memiliki UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan aturan ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak dipilih secara langsung melainkan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan.
Baca juga:
Ketiga, merujuk pada UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Pasal 12 huruf (a) disebutkan, “Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat: (a). orang asli Papua."
Keempat, merujuk kepada UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 75, disebutkan tentang Partai Lokal. Partai ini didirikan oleh WNI yang telah berdomisili tetap di Aceh. Partai Lokal pun memiliki peran yang sama dengan partai politik lainnya, yaitu mengusulkan calon kepala daerah, Gubernur dan calon Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
"Atas uraian tersebut, sangat logis jika UU No. 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi DKJ seharusnya berisi aturan agar parpol melibatkan putra daerah dan tokoh masyarakat Betawi untuk ikut aktif dalam Pilkada Jakarta 2024," tutupnya. (Asp)