Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor bakal Digratiskan

Andika Pratama - Senin, 18 Juli 2022

MerahPutih.com - Korlantas Polri mengusulkan penghapusan biaya dalam proses balik nama kendaraan bermotor (BBN2). Hal ini untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk mengubah nama sesuai pemiliknya.

"Kami mengusulkan itu ke pemerintah daerah," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (17/7).

Baca Juga

Anies Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Listrik di Jakarta

Menurut Yusri, saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengganti nama lantaran khawatir dengan biayanya. Sehingga, membuat keterangan pada berkas masih atas nama pemilik kendaraan sebelumnya.

"(Misalnya) sudah dibeli motor, terus langsung balik nama. Karena balik namanya tadinya mahal, (bisa) jadi nol," jelasnya

Selain itu, lanjut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, imbas ketidaktertiban para pengendara dengan tidak mengubah nama pemilik kendaraan bisa berbuntut pada penindakan e-TLE.

Penindakan tersebut, kata dia, tidak efektif lantaran identitas pemilik yang akan tercatat sebagai pelaku adalah pemilik kendaraan sebelumnya.

"Pada saat ditilang jelas bukan lagi saya yang ditilang (pemilik kendaraan sebelumnya), (karena) kamu beli motor saya, kan gitu," tutur Yusri.

Baca Juga

Anies bakal Bebaskan Pajak Balik Nama Kendaraan Listrik

Menurut dia, urgensi penghapusan BBN-KB itu merupakan strategi untuk menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

Yusri menyampaikan, strategi ini selaras dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga penegakan hukum di jalan dapat mengeluarkan inovasi melalui e-TLE

Sekedar informasi, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua atau seterusnya.

Balik nama tersebut dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk melakukan balik nama motor, perlu diketahui terlebih dahulu terkait persyaratan dan biaya yang diperlukan.

Jadi, dengan melakukan balik nama kendaraan, pemilik baru mengalihkan semua kepemilikan kendaraan bermotor yang berasal dari pihak pertama pemilik kendaraan ke tangan pihak pemilik baru dan seterusnya.

"Balik nama ini bertujuan untuk dapat mempermudah pemilik terkait dengan kepemilikan surat-surat atau yang berkaitan dengan administrasi kendaraan Anda ke depannya," katanya.

Proses balik nama ini dilakukan terhadap STNK dan BPKB. Dengan STNK dan BPKB yang telah diganti atas nama sendiri, maka dapat memudahkan pemilik untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus meminjam Kartu Tanda Pemilik (KTP) orang lain yang di mana sebagai pemilik kendaraan sebelumnya. (Knu)

Baca Juga

Anies Resmi Naikkan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan 12,5 Persen

Baca Artikel Asli