Anies Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Listrik di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya menggratiskan atau membebaskan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi kendaraan bermotor berenergi listrik di Ibu Kota.
Hari ini, Anies meneken Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat kebijakan Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Baca Juga:
Terkait hal itu, kata Anies, maka bagi warga DKI yang memiliki atau berencana membeli kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat, dapat menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB.
"Jadi, terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama," kata Anies di Balairung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).
Anies menegaskan, aturan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum. Syaratnya, harus murni kendaraan listrik.
"Kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," jelas Anies.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 atau 5 tahun ke depan untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum listrik berbasis baterai.
Baca Juga:
Cadangan Listrik MotoGP Mandalika Belum Aman, PLN Tambah Pasokan Biar Andal
Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini membantu menopang pemerintah pusat untuk mewujudkan target sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Selain itu, Pergub ini sekaligus turut serta dalam mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta.
"Kebijakan ini follow up dari 7 Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta yang ada dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019. Ini salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik," tuturnya.
Para pengguna kendaraan listrik bisa menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Ada Karnaval Mobil Listrik, Koridor TransJakarta Blok M-Kota Dialihkan
Bagikan
Berita Terkait
Changan Lumin dan Deepal S07 Mejeng di IIMS 2026, ini Spesifikasi dan Harganya
Hyundai dan Kia Patenkan Sistem 'NOS Listrik', Performa EV Siap-Siap Jadi Gila Tanpa Boros Baterai
Mata Genit Changan Lumin Goda Pengunjung IIMS 2026, Cek Spesifikasi dan Harganya
Suzuki e Vitara Resmi Meluncur di IIMS 2026, Hadir dengan Baterai 61 kWh dan Fitur ADAS
Rantai Pasok EV Indonesia Bakal Makin 'Lokal Pride' Dengan Target TKDN Tembus 60 Persen Mulai Tahun 2027
Changan Unjuk Gigi di IIMS 2026, Bawa Teknologi Global dan Produksi Lokal
Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok, Harga Mobil Hybrid Siap Meluncur Murah atau Malah Makin Mahal?
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Omoda & Jaecoo Raup 800 Ribu Konsumen di 64 Negara Dalam Waktu 3 Tahun