MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) penyerahan kendaraan bermotor pertama dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Artinya naik menjadi 2,5 persen dari beban sebelumnya.
Aturan kenaikan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan pada 11 November 2019, kemarin. Kemudian kebijakan itu mengacu dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Baca Juga
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, BBN kendaraan bermotor DKI Jakarta mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 Desember 2019.
Sebelumnya Pemprov DKI telah menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang BBN-KB yang mengatur antara lain penerapan tarif BBN-KB yang dimiliki oleh orang pribadi dan badan yakni untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen, kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif pajak sebesar 1 persen.
Kebijakan tersebut selain untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan bermotor juga menjadi salah satu upaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi di Jakarta. Namun, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tersebut dinilai belum berdampak terhadap berkurangnya pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor warga Jakarta.
Baca Juga
Anies Minta Bantuan Media Sosialisasi Kenaikan BBNKB 12,5 Persen
Pemprov DKI menilai penerapan tarif BBN-KB saat ini masih rendah sehingga daya beli kendaraan bermotor masih tinggi sehingga menjadi salah satu penyebab kemacetan yang kian parah.
Dengan begitu Pemprov DKI menaikkan tarif BBN-KB untuk menekan angka pembelian kendaraan bermotor. Kenaikan BBN-KB 12,5 persen ini disebut tidak akan mematikan sektor industri otomotif dan hasil penerimaan BBN-KB dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta moda dan sarana transportasi umum.
"Pengenaan tarif BBN-KB dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama yang dimiliki orang pribadi maupun badan dikenakan tarif yakni sebesar 12,5 persen dan tarif penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebesar 1 persen," tulis aturan tersebut mengutip Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Baca Juga
Pertimbangan kenaikan tersebut hasil kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan pada 13 Juli 2018.
"Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan tanggung jawab kepada masyarakat dan dunia usaha dalam keikutsertaan berkontribusi mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta yang semakin tinggi," tulisnya. (Asp)